Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Ekonomi Bisnis

Kemenekraf Tegaskan Konten Kreator Tak Semua Wajib Punya NIB, Ini Kriterianya

×

Kemenekraf Tegaskan Konten Kreator Tak Semua Wajib Punya NIB, Ini Kriterianya

Sebarkan artikel ini

TrenBisnis.co, JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) menegaskan bahwa tidak seluruh konten kreator di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons perbincangan publik yang berkembang terkait kewajiban NIB bagi kreator digital. Pemerintah menilai masih terdapat kesalahpahaman mengenai cakupan aturan tersebut di kalangan pelaku industri kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membatasi ruang kreativitas para kreator digital. Menurutnya, regulasi justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap kreator yang telah menjalankan aktivitas usahanya secara profesional.

“Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional,” ujar Teuku Riefky dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, kreator digital yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan memiliki NIB. Kewajiban legalitas usaha lebih ditujukan kepada kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi sumber pendapatan profesional dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Wamen UMKM Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cetak Wirausaha Baru

Menurutnya, kepemilikan NIB dapat membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program dukungan pemerintah maupun lembaga keuangan. Mulai dari akses pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, hingga program pelatihan, pendampingan, dan inkubasi bisnis.

“Kreator yang telah menjalankan usaha secara profesional akan memperoleh manfaat lebih besar melalui legalitas usaha yang jelas, termasuk dalam meningkatkan daya saing dan memperluas peluang bisnis,” katanya.

Dalam menyikapi polemik tersebut, Kemenekraf juga telah berdialog dengan sejumlah asosiasi kreator, antara lain Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

Dialog dilakukan untuk menyerap aspirasi pelaku industri sekaligus memastikan pemahaman yang seragam terhadap implementasi regulasi.

Di sisi lain, pemerintah juga telah memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menghadirkan klasifikasi usaha yang dinilai lebih relevan dengan perkembangan aktivitas kreator digital sehingga kontribusi sektor ekonomi kreatif dapat tercatat lebih akurat dalam sistem ekonomi nasional.

Baca Juga :  Kementerian Ekraf Jajaki Kolaborasi dengan Starfindo untuk Perkuat Ekosistem Startup

Kemenekraf menegaskan kreator yang sebelumnya telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pencabutan maupun pendaftaran ulang.

Izin usaha yang telah diterbitkan tetap berlaku dan sah digunakan. Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terjadi perubahan struktur atau jenis kegiatan usaha.

Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku ekonomi kreatif agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih inklusif.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem kreator digital yang profesional, memiliki kepastian usaha, serta mampu bersaing di tingkat global.

Editor : Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *