TrenBisnis.co, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi tersebut menjadi payung hukum baru yang mengatur hubungan kemitraan antara platform perdagangan elektronik dan pelaku usaha mikro serta kecil (UMK), sekaligus memperkuat perlindungan terhadap seller lokal yang berjualan secara daring.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan aturan itu mewajibkan platform e-commerce mencantumkan secara jelas seluruh komponen biaya yang dikenakan kepada pelaku UMK dalam perjanjian kemitraan.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujar Temmy dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, informasi biaya harus mencakup besaran tarif, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran yang dilakukan secara transparan dan berkala. Dengan demikian, perubahan biaya tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak oleh platform tanpa persetujuan mitra UMK.
Temmy menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMK yang selama ini kerap menghadapi perubahan biaya layanan secara mendadak.
Selain itu, platform e-commerce diwajibkan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 90 hari kalender sebelum perubahan biaya diberlakukan. Dalam periode tersebut, pelaku UMK yang keberatan dapat mengajukan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM.
Hasil fasilitasi nantinya akan dituangkan dalam amandemen perjanjian kemitraan yang bersifat mengikat bagi kedua pihak.
“Kami berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang,” katanya.
Tidak hanya mengatur aspek perlindungan, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga memuat kebijakan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri di platform digital.
Dalam aturan tersebut, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Insentif tersebut dapat diajukan melalui layanan terpadu SAPA UMKM dan ditujukan untuk membantu pelaku usaha mempertahankan margin usaha di tengah ketatnya persaingan dengan produk impor.
“Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” ujar Temmy.
Kementerian UMKM memberikan masa transisi maksimal enam bulan untuk mempersiapkan implementasi teknis kebijakan insentif tersebut. Namun, pemerintah menegaskan proses integrasi data dan verifikasi bersama platform digital akan dipercepat agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan pelaku usaha.
Temmy mengatakan insentif akan langsung diberlakukan setelah kesiapan sistem dan infrastruktur pendukung terpenuhi, tanpa harus menunggu berakhirnya masa transisi.
Kementerian UMKM berharap regulasi baru ini mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Editor : Huda

















