TrenBisnis.co, JAKARTA — Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang semakin pesat memunculkan tantangan baru bagi industri kreatif, terutama terkait hak cipta dan posisi kreator dalam proses penciptaan karya. Pemerintah pun mendorong pemanfaatan AI yang tetap menempatkan manusia sebagai pusat proses kreatif.
Direktur Kreativitas Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) Dandy Yudha Feryawan mengatakan salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah keterlibatan manusia dalam menghasilkan karya berbasis AI.
Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kontribusi kreatif manusia, kepemilikan hak cipta, hingga keterlacakan (traceability) dalam proses penciptaan karya.
“Penggunaan AI sebagai alat bantu tidak otomatis membuat sebuah karya kehilangan orisinalitas. Sebaliknya, hal yang perlu diperhatikan adalah sejauh mana manusia memberikan kontribusi kreatif dan memiliki kendali atas hasil akhirnya,” kata Dandy dalam panel IdeaFest 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (6/9/2026).
Dandy menjelaskan terdapat perbedaan antara karya yang dibuat dengan bantuan AI (AI-assisted) dan karya yang sepenuhnya dihasilkan AI (AI-generated). Perbedaan tersebut menjadi penting ketika membahas aspek orisinalitas dan hak cipta sebuah karya.
Risiko Hak Cipta di Era AI
Kemenekraf menyoroti sedikitnya sejumlah tantangan yang berkembang seiring penggunaan AI di sektor ekonomi kreatif. Di antaranya penggunaan karya sebagai data latih (training data), kepemilikan hak cipta, serta bagaimana membuktikan keterlibatan manusia dalam proses penciptaan.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena AI kini memungkinkan produksi konten dilakukan secara lebih cepat dan mudah. Kondisi itu berpotensi mengubah cara karya kreatif diproduksi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kontribusi kreatif terhadap hasil akhir.
Dandy mengatakan nilai manusia dalam proses kreatif justru semakin penting ketika kemampuan teknis untuk menghasilkan karya semakin mudah diakses.
“AI bisa menghasilkan sesuatu, tetapi manusia yang menentukan apa yang paling berarti dari karya itu,” ujarnya.
Menurutnya, ide, perspektif, pengalaman, selera, konteks, serta kemampuan melakukan kurasi menjadi elemen yang tetap membedakan karya manusia di tengah perkembangan teknologi generatif.
Pemerintah Dorong AI Berbasis Manusia
Dalam konteks hukum Indonesia, Dandy mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mendefinisikan pencipta sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Karena itu, kontribusi manusia berupa karakter, pilihan, ekspresi, dan keputusan kreatif dinilai menjadi aspek penting dalam melihat autentisitas serta orisinalitas suatu karya.
Kemenekraf menilai pemerintah dan ekosistem ekonomi kreatif perlu mencari keseimbangan antara mendorong inovasi teknologi dan memastikan adanya perlindungan serta kepastian bagi kreator.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep human-centric AI, yakni pengembangan dan pemanfaatan AI yang tetap menempatkan manusia sebagai pusat. Konsep ini dinilai relevan untuk diterapkan di 21 subsektor ekonomi kreatif.
Bukan Menggantikan Kreator
Pandangan Kemenekraf tersebut disampaikan dalam panel IdeaFest 2026 bertajuk “Creator or Generator? When Everyone Can Make, What Comes Next?”. Diskusi tersebut membahas dampak perkembangan AI terhadap industri kreatif, termasuk peluang penggunaan teknologi untuk memperkuat proses penciptaan karya.
Panel yang diselenggarakan ECHO dan IdeaFest itu menghadirkan Adrian Martadinata sebagai moderator, bersama Danny Ardianto, Head of Government Affairs and Public Policy YouTube Asia Tenggara; Ganjar Ariel Sentosa, Chief Operating Officer Massive Music Entertainment; Ucha Ramadhan, Produser Podcast Ancur; serta Riashada Firdausya, Co-Founder HEI ECHO GROUP.
Kemenekraf menegaskan arah yang perlu dibangun bukan menggantikan kreator dengan AI, melainkan mendorong konsep creating with AI.
Dalam konsep tersebut, AI diposisikan sebagai alat untuk memperluas kemampuan manusia dalam bereksperimen dan berkarya. Adapun manusia tetap memegang kendali dalam menentukan ide, makna, nilai, dan arah akhir karya kreatif.
Editor : Huda

















