Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Mulai Semester II 2026

×

Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Mulai Semester II 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TrenBisnis.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% final. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi industri penerbitan nasional sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif di subsektor literasi.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden untuk merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.

“Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Riefky dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Ekonomi Kreatif.

Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil rangkaian diskusi dan kajian yang dilakukan sejak 2025 bersama para pemangku kepentingan industri penerbitan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.

Selain itu, kementerian juga menggandeng lembaga kajian perpajakan POLTAX FIA UI untuk menyusun kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Menurut Riefky, stimulus fiskal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para kreator sekaligus memperkuat ekosistem industri penerbitan nasional.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” katanya.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan penurunan PPh royalti penulis dapat mulai berlaku pada semester II/2026 setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan penyesuaian regulasi terkait.

Editor : Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *