KAI Daop 7 Madiun Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Usai Angkutan Lebaran 2026

TrenBisnis.co, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) meskipun masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir.

Sebagai langkah lanjutan, KAI Daop 7 tetap menggencarkan sosialisasi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Nganjuk hingga Madiun pada Rabu (1/4/2026). Upaya ini dilakukan untuk menjaga disiplin masyarakat, seiring masih tingginya frekuensi perjalanan kereta api pasca arus balik Lebaran.

Baca Juga : Catat Kinerja Positif, KAI Daop 7 Madiun Layani 454.266 Pelanggan Selama Masa Lebaran 2026

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama yang tidak dibatasi periode tertentu.
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat tidak akan pernah kendor,” ujarnya.

Fokus di Perlintasan Padat

Kegiatan sosialisasi difokuskan pada sejumlah titik perlintasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, antara lain:

• JPL 106 di petak Bagor–Saradan, Desa Wilangan, Kabupaten Nganjuk
• JPL 104 di petak Bagor–Saradan, Desa Ngudikan, Kabupaten Nganjuk
• JPL 115 di petak Caruban–Saradan, Desa Kaligunting, Kabupaten Madiun

Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 7 bersinergi dengan aparat TNI dan Polri setempat melalui Koramil dan Polsek Wilangan. Sosialisasi dilakukan melalui pembagian flyer, suvenir, hingga pemasangan spanduk imbauan keselamatan kepada pengguna jalan.

Kampanye #BERTEMAN

KAI juga terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan) sebagai langkah preventif saat melintasi rel kereta api.

Baca Juga : 5 Tips Hidup Sehat, Inspirasinya di Garrya Bianti Yogyakarta

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Menurut Tohari, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berisiko terhadap keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran mobilitas publik.

“Kami berharap kesadaran yang terbangun selama masa Lebaran dapat terus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)

Editor : Huda

redaksi

Recent Posts

ARTOTEL Harmoni Jakarta Hadirkan Kuliner Malam Lewat The Late Shift

TrenBisnis.co, JAKARTA — ARTOTEL Harmoni Jakarta membidik segmen konsumen yang mencari pilihan kuliner setelah jam…

4 jam ago

Pergantian Menkeu Jadi Sorotan Pasar, Mirae Asset Tekankan Kredibilitas Fiskal

TrenBisnis.co, JAKARTA — Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara menjadi perhatian…

6 jam ago

Pokémon Perluas Ekspansi di Indonesia, Gandeng Wayang hingga MilkLife

TrenBisnis.co, JAKARTA — The Pokémon Company (TPC) memperluas aktivitas bisnis dan kolaborasinya di Indonesia dengan…

7 jam ago

The Alana Sentul Perkuat Bisnis Kuliner Lewat Verde, Restoran Italia Berkonsep Wellness

TrenBisnis.co, SENTUL — The Alana Hotel & Conference Center Sentul City memperkuat bisnis kulinernya melalui…

9 jam ago

Kementerian UMKM Dorong Pemetaan Bisnis Laundry Cegah Kanibalisasi Pasar

TrenBisnis.co, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pelaku usaha dan asosiasi…

1 hari ago

XPENG Operasikan Lini Produksi Robot Humanoid, IRON Siap Produksi Massal

TrenBisnis.co, GUANGZHOU — XPENG Inc. mulai mengoperasikan lini produksi robot humanoid sebagai bagian dari langkah…

3 hari ago