KAI Daop 7 Madiun Perkuat Edukasi Keselamatan di Perlintasan Usai Angkutan Lebaran 2026
TrenBisnis.co, MADIUN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA) meskipun masa Angkutan Lebaran 2026 telah berakhir.
Sebagai langkah lanjutan, KAI Daop 7 tetap menggencarkan sosialisasi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Nganjuk hingga Madiun pada Rabu (1/4/2026). Upaya ini dilakukan untuk menjaga disiplin masyarakat, seiring masih tingginya frekuensi perjalanan kereta api pasca arus balik Lebaran.
Baca Juga : Catat Kinerja Positif, KAI Daop 7 Madiun Layani 454.266 Pelanggan Selama Masa Lebaran 2026
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama yang tidak dibatasi periode tertentu.
“Masa Angkutan Lebaran boleh berakhir, namun komitmen KAI terhadap keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat tidak akan pernah kendor,” ujarnya.
Fokus di Perlintasan Padat
Kegiatan sosialisasi difokuskan pada sejumlah titik perlintasan dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, antara lain:
• JPL 106 di petak Bagor–Saradan, Desa Wilangan, Kabupaten Nganjuk
• JPL 104 di petak Bagor–Saradan, Desa Ngudikan, Kabupaten Nganjuk
• JPL 115 di petak Caruban–Saradan, Desa Kaligunting, Kabupaten Madiun
Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 7 bersinergi dengan aparat TNI dan Polri setempat melalui Koramil dan Polsek Wilangan. Sosialisasi dilakukan melalui pembagian flyer, suvenir, hingga pemasangan spanduk imbauan keselamatan kepada pengguna jalan.
Kampanye #BERTEMAN
KAI juga terus mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kiri Kanan, Pastikan Aman, Lalu Jalan) sebagai langkah preventif saat melintasi rel kereta api.
Baca Juga : 5 Tips Hidup Sehat, Inspirasinya di Garrya Bianti Yogyakarta
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Menurut Tohari, pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berisiko terhadap keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran mobilitas publik.
“Kami berharap kesadaran yang terbangun selama masa Lebaran dapat terus diterapkan dalam aktivitas sehari-hari. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (*)
Editor : Huda
