Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Uncategorized

Sidang KPPU, AFPI Tepis Dugaan Adanya Kesepakatan Penetapan Suku Bunga

×

Sidang KPPU, AFPI Tepis Dugaan Adanya Kesepakatan Penetapan Suku Bunga

Sebarkan artikel ini

TrenBisnis.co, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali gelar sidang perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) dengan menghadirkan saksi dari Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10).

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyoroti dugaan kesepakatan penetapan suku bunga di industri layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Entjik selaku ketua AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi berbagai penyelenggara fintech lending, dimintai keterangan mengenai mekanisme penetapan suku bunga dan kebijakan asosiasi terhadap anggotanya.

Majelis Komisi yang memimpin jalannya persidangan diketuai oleh Rhido Jusmadi, dengan anggota M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Gopprera Panggabean, dan Budi Joyo Santoso. Seluruh anggota majelis hadir secara langsung dalam sidang tersebut.

KPPU menegaskan, pengawasan terhadap industri fintech lending menjadi bagian dari upaya memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Selain menjaga agar pelaku usaha tidak melakukan penetapan harga bersama, KPPU juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik pinjaman daring (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Kolaborasi Traveloka dan Archipelago Tingkatkan Layanan Perhotelan di Asia Tenggara

AFPI : Pinjol Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang

Dalam perkara ini Entjik menyampaikan bahwa tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan bahwa OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Tidak ada niat atau kesepakatan antar anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan.” ungkapnya.

Menurutnya, pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata
lain aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota.

Entjik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.7331 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.

“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas 
Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” ujar Entjik.

Baca Juga :  Nawana by Alana Resmi Dibuka di Sentul City, Usung Konsep Sanctuary Premium

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa setiap 
platform Pindar menetapkan batas maksimum 
manfaat ekonomi yang berbeda, menyesuaikan 
dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing, sehingga persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

Di samping itu, industri peer-to-peer lending pun bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti bank atau multifinance, sehingga memiliki karakteristik pasar yang berbeda dari target pasar dari lembaga keuangan konvensional.

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

Lanjut Entjik menjelaskan, “Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan legal standing baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang kita kenal dengan UU P2SK.”

“Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” pungkasnya. (*)

Editor : Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *