TrenBisnis.co, JAKARTA — Pemerintah menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor pemerintahan.
“Terdapat sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga : Berikut Langkah Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menuju Indonesia Emas
Menurutnya, pengecualian diberikan kepada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional yang tidak dapat dilakukan secara jarak jauh. Hal ini dilakukan guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFH ASN ini juga diharapkan mampu mengurangi mobilitas harian, terutama di wilayah perkotaan, sehingga berdampak pada penurunan konsumsi BBM dan emisi karbon.
Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari adaptasi pola kerja yang lebih fleksibel, seiring dengan perubahan sistem kerja pascapandemi yang mendorong penerapan skema hybrid working di berbagai sektor.
Baca Juga : Kementerian UMKM dan Kemendag Berkomitmen Perkuat Pelindungan UMKM
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala, termasuk dampaknya terhadap produktivitas ASN serta efektivitas layanan publik.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong efisiensi operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor : Huda
Foto : ilustrasi

















