Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaNasional

Kejaksaan Salurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban Indosurya Tahap Pertama

×

Kejaksaan Salurkan Rp229,4 Miliar untuk Korban Indosurya Tahap Pertama

Sebarkan artikel ini

TrenBisnis.co, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap pertama senilai Rp229,43 miliar kepada korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Penyaluran dana yang bersumber dari aset sitaan dan hasil lelang tersebut menjadi bagian dari upaya pengembalian hak korban dalam perkara gagal bayar KSP Indosurya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya mengatakan pengembalian aset kepada korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum, terutama dalam perkara kejahatan sektor keuangan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ujar Patris dalam kegiatan penyaluran dana di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya (depan kanan) bersama Brigjend Pol (Purn) Achmadi (kiri)

Total dana yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp229.428.515.741. Dana tersebut berasal dari sejumlah aset yang telah disita dan dilelang, termasuk uang tunai, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan.

Berdasarkan data BPA, sumber dana pemulihan tersebut terdiri atas uang rupiah sebesar Rp39,60 miliar dan hasil konversi valuta asing senilai Rp15,84 miliar dari USD896.988,43.

Baca Juga :  BMLN dan TNI AL Garap Lahan Jagung di Cariu Bogor, Libatkan Koperasi Desa

Selain itu, dana berasal dari hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp10,40 miliar, Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sebesar Rp129,18 miliar, serta dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, senilai Rp34,41 miliar.

Penyaluran dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan perhitungan ganti rugi yang ditetapkan melalui proses penilaian oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

3.317 Korban Alami Kerugian Rp8,06 Triliun

BPA menyebutkan, proses pendataan dan verifikasi korban telah dilaksanakan bersama LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Pendaftaran dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025 dan diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025.

Dari hasil verifikasi dan perhitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan dengan total kerugian mencapai Rp8,06 triliun.

Nilai dana yang disalurkan pada tahap pertama tersebut masih jauh di bawah total kerugian korban. Dengan demikian, pengembalian dana melalui tahap ini belum menyelesaikan seluruh kewajiban pemulihan kerugian dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Program Ascott Takes Part Ramadan: 6.500 Kotak Makan Dibagikan di 17 Kota Indonesia

Patris menegaskan bahwa Kejaksaan masih melanjutkan penelusuran dan penyelesaian aset lain yang berkaitan dengan kasus Indosurya. Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” kata Patris.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bertindak sebagai pelaksana putusan di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Proses tersebut dilakukan bersama BPA dan LPSK untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan pemulihan aset tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30A yang mengatur kewenangan Kejaksaan dalam penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

LPSK Dorong Penguatan Literasi Keuangan

Selain pemulihan kerugian, LPSK mengingatkan pentingnya upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Penguatan edukasi mengenai risiko investasi dan literasi keuangan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Karang Taruna RW 09 Malaka Jaya Gelar Bakti Sosial Perkuat Rasa Peduli Lingkungan

Ketua LPSK, Brigjend Pol (Purn) Achmadi mengajak seluruh pihak memperkuat edukasi dan pencegahan untuk menekan potensi munculnya korban baru akibat praktik investasi bermasalah.

“Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan agar kasus-kasus atau korban-korban seperti ini dapat kita minimalisir bersama, dapat kita cegah bersama. Edukasi, pencegahan dari semua pihak perlu terus kita lakukan, kita perkuat,” kata Achmadi.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk investasi, khususnya penawaran yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa penjelasan risiko yang memadai. Pemahaman mengenai instrumen perlindungan keuangan dan potensi penipuan juga perlu ditingkatkan.

Menurutnya, koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus pemberantasan kejahatan, termasuk di sektor jasa keuangan.

Melalui penyaluran tahap pertama ini, Kejaksaan dan LPSK melanjutkan upaya pemulihan hak korban, sembari menelusuri aset lain yang berpotensi dikembalikan. Penyelesaian tersebut menjadi pekerjaan lanjutan mengingat nilai kerugian yang terverifikasi masih jauh melampaui dana yang tersedia untuk disalurkan saat ini.

Editor : Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *