Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Siapkan Pedoman Jasa Kreatif
TrenBisnis.co, Jakarta — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf) menyatakan mencermati secara serius kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan mengedepankan prinsip keadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).
Baca Juga : Menteri Ekraf Gandeng HIPPI Perkuat Komersialisasi Produk Kreatif Nasional
Menurutnya, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan pengadaan barang pada umumnya. Oleh karena itu, penilaian kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap dinamika industri kreatif.
Kemenekraf juga membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam ekosistem industri. Fasilitasi tersebut dapat diakses melalui layanan publik, termasuk kanal permintaan informasi dan pengaduan resmi.
Baca Juga : Kementerian UMKM dan Kemendag Berkomitmen Perkuat Pelindungan UMKM
Selain itu, pemerintah saat ini tengah merampungkan pedoman khusus di bidang jasa kreatif. Penyusunan pedoman tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas, guna menjadi acuan bersama serta mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi pelaku industri kreatif, sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan jasa kreatif di Indonesia. (*)
Editor : Huda
