Ekonomi Bisnis

PP 20/2026 Terbit, Pemerintah Tegaskan Pajak UMKM Tidak Naik

TrenBisnis.co, JAKARTA — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, regulasi baru tersebut justru memberikan kepastian yang lebih besar bagi UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen yang sebelumnya dibatasi dalam jangka waktu tertentu.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).

Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi yang berusia paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Kebijakan tersebut sekaligus mempersempit cakupan penerima insentif dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Pada aturan lama, fasilitas serupa juga dapat dimanfaatkan oleh CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Maman menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan oleh pelaku usaha yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria UMKM. Dalam praktiknya, terdapat perusahaan dengan skala usaha besar yang memecah bisnisnya ke dalam sejumlah badan usaha kecil agar tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar,” katanya.

Baca Juga : Kementerian UMKM Gandeng IKPI Hadirkan Pendampingan Pajak bagi UMKM

Dengan ketentuan baru tersebut, CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes yang tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM akan dikenakan tarif pajak normal sebesar 22 persen. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas berdasarkan aturan lama hingga masa berlaku insentifnya berakhir.

Selain itu, badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal, sehingga tarif efektif yang dikenakan menjadi 11 persen.

Pemerintah juga mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, kelompok usaha mikro tersebut tetap menikmati tarif efektif 0 persen.

Salah satu poin penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar.

Menurut Maman, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian usaha yang lebih kuat dan mendukung keberlanjutan UMKM dalam jangka panjang.

Baca Juga : Kementerian Ekraf Jajaki Kolaborasi dengan Starfindo untuk Perkuat Ekosistem Startup

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” ujarnya.

Selain mengatur insentif perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Kementerian UMKM menyatakan akan terus mengawal implementasi regulasi tersebut melalui program edukasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas usaha, khususnya terkait pembukuan dan administrasi perpajakan. Pemerintah juga menyiapkan kanal pengaduan bagi pelaku UMKM melalui Direktorat Jenderal Pajak dan platform SAPA UMKM yang tengah dikembangkan.

Editor : Huda

redaksi

Recent Posts

Mirae Asset: Tekanan Global Bayangi Pasar, Daya Beli Jadi Sorotan

TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melihat tekanan eksternal masih membayangi pergerakan pasar…

23 jam ago

MORAZEN Surabaya Raih Piala Bergilir MORA Cup 2026

TrenBisnis.co, SIDOARJO — MORAZEN Surabaya keluar sebagai juara umum MORA Cup 2026 setelah mencatatkan perolehan…

23 jam ago

Penjualan Mobil Nasional Tembus 599.491 Unit, ASII Kuasai Hampir 50 Persen

TrenBisnis.co, JAKARTA — Penjualan mobil nasional mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang Januari–Agustus 2026. PT Astra International…

23 jam ago

MORA Group Perkuat Kekompakan Karyawan Lewat MORA Cup 2026

TrenBisnis.co, SIDOARJO — MORA Group mulai membangun agenda olahraga tahunan untuk memperkuat konektivitas karyawan lintas…

1 hari ago

Honda Jadi Perusahaan Pertama Raih 5 Bintang FIA Road Safety Index

TrenBisnis.co — Honda mencatat pencapaian baru di bidang keselamatan jalan raya setelah menjadi perusahaan pertama…

1 hari ago

ROCA ARTOTEL Yogyakarta Eksplorasi Cita Rasa Nusantara Lewat Pisang Kaleo dan Ayam Panggang Kecombrang

TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — ROCA Restaurant di ARTOTEL Yogyakarta memperkuat daya tarik kulinernya melalui eksplorasi bahan…

2 hari ago