Ekonomi Bisnis

Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Mulai Semester II 2026

TrenBisnis.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% final. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi industri penerbitan nasional sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif di subsektor literasi.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden untuk merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.

“Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Riefky dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Ekonomi Kreatif.

Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil rangkaian diskusi dan kajian yang dilakukan sejak 2025 bersama para pemangku kepentingan industri penerbitan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.

Selain itu, kementerian juga menggandeng lembaga kajian perpajakan POLTAX FIA UI untuk menyusun kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Menurut Riefky, stimulus fiskal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para kreator sekaligus memperkuat ekosistem industri penerbitan nasional.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” katanya.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan penurunan PPh royalti penulis dapat mulai berlaku pada semester II/2026 setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan penyesuaian regulasi terkait.

Editor : Huda

redaksi

Recent Posts

Mirae Asset: Tekanan Global Bayangi Pasar, Daya Beli Jadi Sorotan

TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melihat tekanan eksternal masih membayangi pergerakan pasar…

19 jam ago

MORAZEN Surabaya Raih Piala Bergilir MORA Cup 2026

TrenBisnis.co, SIDOARJO — MORAZEN Surabaya keluar sebagai juara umum MORA Cup 2026 setelah mencatatkan perolehan…

19 jam ago

Penjualan Mobil Nasional Tembus 599.491 Unit, ASII Kuasai Hampir 50 Persen

TrenBisnis.co, JAKARTA — Penjualan mobil nasional mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang Januari–Agustus 2026. PT Astra International…

20 jam ago

MORA Group Perkuat Kekompakan Karyawan Lewat MORA Cup 2026

TrenBisnis.co, SIDOARJO — MORA Group mulai membangun agenda olahraga tahunan untuk memperkuat konektivitas karyawan lintas…

21 jam ago

Honda Jadi Perusahaan Pertama Raih 5 Bintang FIA Road Safety Index

TrenBisnis.co — Honda mencatat pencapaian baru di bidang keselamatan jalan raya setelah menjadi perusahaan pertama…

22 jam ago

ROCA ARTOTEL Yogyakarta Eksplorasi Cita Rasa Nusantara Lewat Pisang Kaleo dan Ayam Panggang Kecombrang

TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — ROCA Restaurant di ARTOTEL Yogyakarta memperkuat daya tarik kulinernya melalui eksplorasi bahan…

2 hari ago