Ekonomi Bisnis

Pemerintah Turunkan PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Mulai Semester II 2026

TrenBisnis.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% final. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi industri penerbitan nasional sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif di subsektor literasi.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan Presiden untuk merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.

“Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Riefky dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Ekonomi Kreatif.

Kementerian Ekonomi Kreatif menyebut kebijakan tersebut merupakan hasil rangkaian diskusi dan kajian yang dilakukan sejak 2025 bersama para pemangku kepentingan industri penerbitan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas hingga asosiasi.

Selain itu, kementerian juga menggandeng lembaga kajian perpajakan POLTAX FIA UI untuk menyusun kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Menurut Riefky, stimulus fiskal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas para kreator sekaligus memperkuat ekosistem industri penerbitan nasional.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” katanya.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan penurunan PPh royalti penulis dapat mulai berlaku pada semester II/2026 setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan penyesuaian regulasi terkait.

Editor : Huda

redaksi

Recent Posts

PUDP Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru 2026–2029, Tebar Dividen Rp1 per Saham

TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Pudjiadi Prestige Tbk. (PUDP) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp1 per…

9 jam ago

Industri Wellness Indonesia Tumbuh Pesat, Bali Didorong Jadi Pusat Kesehatan Dunia

TrenBisnis.co, DENPASAR — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong Bali menjadi pusat industri…

10 jam ago

AstraZeneca dan Dharmais Perkuat Diagnostik Presisi Kanker Lewat Teknologi NGS

TrenBisnis.co, JAKARTA — AstraZeneca Indonesia menggandeng Rumah Sakit Kanker Dharmais untuk memperkuat layanan diagnostik presisi…

21 jam ago

Songgoriti Ridge Run 2026 Tarik Ratusan Pelari, Perkuat Sport Tourism Kota Batu

TrenBisnis.co, BATU— Ajang lari lintas alam Songgoriti Ridge Run 2026 sukses digelar di Jambuluwuk Batu…

23 jam ago

Indonesia dan Korsel Perkuat Kerja Sama Pendidikan Tenaga Kesehatan dan Karier Global

TrenBisnis.co, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan tenaga kesehatan…

1 hari ago

Rayakan HUT Jakarta ke-499, Shastra All Day Dining Hadirkan Ragam Kuliner Betawi

TrenBisnis.co, JAKARTA — Shastra All Day Dining di Paviliun Raden Saleh, ARTOTEL Curated menghadirkan program…

1 hari ago