Ekonomi Bisnis

Kementerian UMKM Tekankan Peran E-Commerce dalam Daya Saing Produk Lokal

TrenBisnis.co, Kudus — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pentingnya optimalisasi ekosistem digital, khususnya e-commerce, sebagai salah satu pilar utama dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Dorongan ini ditujukan kepada pelaku UMKM, platform digital, serta mitra pendukung seperti pengemudi ojek online yang menjadi bagian penting dari rantai distribusi ekonomi digital.

Foto pada acara Kota Masa Depan bersama Grab Indonesia di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025). Dok – Humas Kementerian UMKM

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa ekonomi digital Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor e-commerce yang menopang sekitar 70 persen aktivitas ekonomi digital nasional. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk memperluas pasar dan meningkatkan skala usaha.

Baca Juga : Kementerian UMKM dan Kemendag Berkomitmen Perkuat Pelindungan UMKM

“Sekitar 25 juta pengusaha UMKM telah beralih ke ekosistem digital melalui media sosial dan marketplace. Pemanfaatan digital tidak hanya untuk pemasaran, tetapi juga meningkatkan efisiensi produksi, pengelolaan sumber daya manusia, hingga sistem pembayaran,” ujar Temmy dalam acara Kota Masa Depan bersama Grab Indonesia di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (19/12/2025).

Sejalan dengan itu, data Kementerian Perdagangan mencatat jumlah pengguna e-commerce di Indonesia terus meningkat sepanjang 2020–2023 hingga mencapai 58,63 juta pengguna pada 2024, dan diproyeksikan bertambah menjadi 99,1 juta pengguna pada 2029. Tren tersebut mencerminkan peluang pasar domestik yang besar bagi UMKM untuk tumbuh melalui kanal digital.

Baca Juga : KemenUMKM–Deltras FC Sinergikan Pengembangan UMKM di Stadion Sidoarjo

Namun demikian, Temmy menyoroti tantangan utama dalam pertumbuhan ekosistem digital, yakni rendahnya kesadaran konsumen terhadap produk dalam negeri. Preferensi belanja daring masih didominasi oleh faktor harga dan kualitas tanpa mempertimbangkan asal produk, yang berpotensi menekan daya saing produk lokal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan penjual mencantumkan negara asal produk di marketplace. Kementerian UMKM mendorong penerapan regulasi ini secara konsisten agar konsumen memiliki informasi yang jelas dan pasar domestik dapat lebih berpihak pada produk lokal.

Saat ini, tercatat 122,1 juta pengusaha UMKM telah terdaftar di berbagai platform e-commerce. Di sisi lain, terdapat 9,65 juta mitra pengemudi ojek online, dengan sekitar 2,55 juta mitra aktif setiap hari, yang berperan strategis sebagai penghubung antara penjual dan konsumen dalam ekosistem digital.

Temmy menegaskan bahwa sinergi antara UMKM, platform digital, dan mitra logistik menjadi kunci membangun ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan. “Penguatan pasar domestik melalui produk lokal berkualitas merupakan fondasi penting bagi ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya transformasi digital UMKM, Grab Indonesia melalui program Kota Masa Depan telah mendampingi lebih dari 200.000 pengusaha UMKM di 16 kota melalui pelatihan dan pendampingan intensif. Kudus menjadi kota ke-17 program tersebut, dinilai memiliki potensi industri padat karya dan kekuatan kuliner lokal yang menopang perekonomian daerah. (*)

Editor; Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *