TrenBisnis.co, JAKARTA — PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut menjadi tonggak penting bagi FWD Insurance Indonesia dalam menyelesaikan proses pemisahan unit usaha syariah atau spin-off.
FWD Syariah memperoleh izin usaha berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Perolehan izin ini sekaligus menandai kesiapan FWD Syariah untuk melanjutkan tahapan pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance.
Setelah izin usaha diperoleh, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.
Apabila persetujuan OJK atas pengalihan portofolio tersebut telah diperoleh, seluruh portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah akan dialihkan dan selanjutnya dikelola oleh FWD Syariah.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan, perolehan izin usaha tersebut merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance.
“Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance. Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia melalui layanan asuransi jiwa syariah,” ujar Jeffrey.
Menurut dia, kehadiran FWD Syariah diharapkan dapat memperkuat komitmen perusahaan dalam menyediakan solusi perlindungan berbasis prinsip syariah di Indonesia.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong kebutuhan terhadap produk dan layanan keuangan berbasis syariah, termasuk asuransi jiwa syariah.
FWD Insurance memastikan proses spin-off dan pengalihan portofolio nantinya tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, layanan, maupun proses klaim.
Dengan demikian, peserta polis tetap akan memperoleh manfaat perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan polis yang berlaku selama proses transisi berlangsung.
Pelaksanaan pemisahan unit usaha syariah tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Jeffrey menambahkan, FWD Insurance akan memastikan seluruh tahapan proses pemisahan dan pengalihan portofolio dilakukan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” tutup Jeffrey.
Harapan FWD Syariah Setelah Kantongi Izin OJK
Dengan telah diperolehnya izin usaha dari OJK, FWD Syariah diharapkan dapat menjadi entitas yang memperkuat bisnis asuransi jiwa syariah FWD di Indonesia.
Tahapan selanjutnya berupa pengajuan persetujuan pengalihan portofolio kepada OJK menjadi langkah penting sebelum seluruh kepesertaan unit usaha syariah FWD Insurance resmi dikelola oleh FWD Syariah.
Ke depan, FWD Syariah diharapkan mampu menghadirkan produk perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap solusi asuransi berbasis prinsip syariah di Indonesia.
Editor : Huda
TrenBisnis.co, JAKARTA — Merayakan kemerdekaan tak melulu soal upacara dan kemeriahan lomba 17-an. Momen istimewa…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Hasil MSCI August 2026 Index Review menjadi sentimen negatif bagi pasar saham…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Aston Kemayoran City Hotel menghadirkan promo Merdeka Stay Deals dalam rangka menyambut…
TrenBisnis.co, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bunga pinjaman…
TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bisa menjadi kesempatan untuk menikmati liburan singkat…
TrenBisnis.co, JAKARTA – Perusahaan teknologi finansial PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) mendorong investor aset…