TrenBisnis.co, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis tabel konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses transisi klasifikasi usaha berjalan mulus menjelang implementasi nasional yang ditargetkan rampung paling lambat 18 Juni 2026.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa tabel konversi tersebut dirancang untuk menjaga keterbandingan data sekaligus memberikan panduan bagi pelaku usaha dan pemangku kebijakan dalam menelusuri perubahan struktur klasifikasi.
“Tabel ini menjadi pedoman dalam memahami korespondensi antarstruktur, baik dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 maupun sebaliknya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga : Kementerian UMKM dan Kemendag Berkomitmen Perkuat Pelindungan UMKM
KBLI sendiri merupakan standar nasional untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi di Indonesia, yang mengacu pada United Nations Statistical Commission melalui standar International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5.
Pembaruan KBLI 2025 dilakukan guna menyesuaikan dinamika ekonomi global, termasuk percepatan digitalisasi dan isu keberlanjutan.
Sebelumnya, BPS telah mengundangkan aturan tersebut melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 pada Desember 2025, sekaligus memperkenalkan KBLI versi terbaru yang lebih adaptif terhadap perkembangan sektor usaha baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut pembaruan ini mengakomodasi berbagai jenis aktivitas ekonomi baru, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence), profesi content creator, hingga sektor terkait perubahan iklim seperti carbon capture dan carbon storage kini telah masuk dalam klasifikasi terbaru.
BPS menjelaskan, tabel konversi KBLI 2025 mencakup tiga pola utama perubahan, yaitu:
• One to one: satu kode lama langsung dipetakan ke satu kode baru
• One to many: satu kode lama dipecah menjadi beberapa kode yang lebih spesifik
• Many to one: beberapa kode lama digabung menjadi satu kode baru
Pendekatan ini memungkinkan pengguna menelusuri perubahan hingga tingkat paling rinci, yakni lima digit kode usaha.
Baca Juga : Kementerian UMKM Perkuat Integrasi Usaha Kecil ke Rantai Pasok Nasional
Selama masa transisi, KBLI 2020 dan KBLI 2025 akan digunakan secara paralel hingga seluruh proses penyesuaian selesai. BPS menegaskan bahwa izin usaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku.
Penyesuaian hanya diwajibkan apabila terdapat perubahan substansi usaha, seperti perubahan maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan. Proses pembaruan dilakukan melalui sistem perizinan elektronik, termasuk OSS dan AHU.
“Kami memastikan kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran aktivitas usaha,” kata Amalia.
Dengan adanya tabel konversi ini, pemerintah berharap proses migrasi ke KBLI 2025 dapat berlangsung lebih terarah, efisien, dan minim disrupsi bagi dunia usaha, sekaligus meningkatkan kualitas data ekonomi nasional di tengah perubahan lanskap global.
Editor : Huda


















