Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir, Ini Alasannya

TrenBisnis.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret 2024.

Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam siaran persnya, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga : Sambut Momentum Libur Lebaran Kemenparekraf Kolaborasi dengan KAI dan ASTINDO

Mahendra memaparkan, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

“OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik,” kata Mahendra.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

Baca Juga : Ascott Indonesia Kembali Gelar Aksi Sosial Melalui Kegiatan Ascott Takes Ramadan

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai. Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.

Page: 1 2 3

admin

Recent Posts

Mirae Asset: Tekanan Global Bayangi Pasar, Daya Beli Jadi Sorotan

TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melihat tekanan eksternal masih membayangi pergerakan pasar…

4 jam ago

MORAZEN Surabaya Raih Piala Bergilir MORA Cup 2026

TrenBisnis.co, SIDOARJO — MORAZEN Surabaya keluar sebagai juara umum MORA Cup 2026 setelah mencatatkan perolehan…

4 jam ago

Penjualan Mobil Nasional Tembus 599.491 Unit, ASII Kuasai Hampir 50 Persen

TrenBisnis.co, JAKARTA — Penjualan mobil nasional mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang Januari–Agustus 2026. PT Astra International…

5 jam ago

MORA Group Perkuat Kekompakan Karyawan Lewat MORA Cup 2026

TrenBisnis.co, SIDOARJO — MORA Group mulai membangun agenda olahraga tahunan untuk memperkuat konektivitas karyawan lintas…

6 jam ago

Honda Jadi Perusahaan Pertama Raih 5 Bintang FIA Road Safety Index

TrenBisnis.co — Honda mencatat pencapaian baru di bidang keselamatan jalan raya setelah menjadi perusahaan pertama…

7 jam ago

ROCA ARTOTEL Yogyakarta Eksplorasi Cita Rasa Nusantara Lewat Pisang Kaleo dan Ayam Panggang Kecombrang

TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — ROCA Restaurant di ARTOTEL Yogyakarta memperkuat daya tarik kulinernya melalui eksplorasi bahan…

1 hari ago