Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Penanganan Dampak COVID-19 Resmi Berakhir, Ini Alasannya

Kontribusi Nyata

Bauran kebijakan di sektor perbankan yang diterapkan telah memberikan kontribusi yang nyata, khususnya melalui Kebijakan Stimulus COVID-19, dalam menopang tekanan terhadap perekonomian sejak awal pandemi melanda hingga saat ini.

POJK Stimulus merupakan kebijakan perintis di sektor keuangan sebagai reaksi cepat (quick response) OJK yang bersifat countercyclical dalam bentuk stimulus terhadap debitur yang secara langsung maupun tidak langsung terdampak COVID-19 antara lain melalui restrukturisasi kredit.

Baca Juga : Darma Mangkuluhur Hutomo Kembangkan Properti dan Hospitality untuk Tarik Wisatawan

Kebijakan stimulus yang diterbitkan oleh OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing), OJK memperpanjang kebijakan stimulus tersebut sampai dengan 31 Maret 2022 melalui penerbitan POJK No.48/POJK.03/2020, namun dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent). Hal ini bertujuan memastikan implementasi kebijakan dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari moral hazard.

Pada 10 September 2021, melalui POJK Nomor 17/POJK.03/2021, OJK kembali memperpanjang kebijakan stimulus untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui peningkatan penyaluran kredit dan menjaga stabilitas sistem keuangan sampai dengan 31 Maret 2023.

Dalam perjalanannya, pada November 2022, OJK menilai bahwa perekonomian domestik mulai pulih, namun masih terdapat segmen dan sektor ekonomi yang dinilai masih memerlukan waktu untuk pemulihan. Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan memperpanjang stimulus lanjutan hingga 31 Maret 2024 yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) melalui KDK No.34/KDK.03/2022. Kebijakan tersebut tetap disertai dorongan kepada perbankan untuk membentuk cadangan (buffer) yang memadai dalam memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

Baca Juga : Kemenparekraf Dorong Perhotelan Siapkan Paket Diskon Selama Ramadan dan Libur Lebaran

Mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, maka segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, dan Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan.

Tentunya penerapan kebijakan yang mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) ini diimbangi dengan penerapan aspek manajemen risiko yang lebih ketat (stringent) dan memperhatikan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan oleh negara-negara lain (common practices) sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) ketika stimulus berakhir.

Page: 1 2 3

admin

Recent Posts

Swiss-Belhotel International Bidik 530 Hotel pada 2033, Anggota Loyalitas Tembus 5 Juta

TrenBisnis.co, JAKARTA — Swiss-Belhotel International memasuki usia ke-39 dengan membidik ekspansi jaringan hotel secara agresif.…

1 hari ago

Bali Naik ke Posisi Ketiga Destinasi Asia Paling Sering Dikunjungi Ulang

TrenBisnis.co, JAKARTA — Bali semakin mengukuhkan daya tariknya di pasar pariwisata Asia. Data Agoda menunjukkan…

1 hari ago

Honda Bawa Super-ONE ke GIIAS Bandung, Dibanderol Rp438,6 Juta

TrenBisnis.co, BANDUNG — Honda Bandung Center membawa mobil listrik kompak Honda Super-ONE ke ajang GAIKINDO…

1 hari ago

Rumah123 Gelar Harpropnas Fest 2026, Tawarkan 30 Proyek Properti dan Solusi KPR

TrenBisnis.co, JAKARTA — Platform properti Rumah123 kembali menggelar Rumah123 Harpropnas Fest 2026 Sponsored by balé…

2 hari ago

Kanker Anak Hambat Pendidikan, Pita Kuning Buka Jalan Baru Raih Mimpi

TrenBisnis.co, JAKARTA — Penyakit kanker pada anak tidak hanya menjadi persoalan kesehatan. Pengobatan yang berlangsung…

2 hari ago

AI Makin Canggih, Pemerintah Soroti Risiko Hak Cipta Kreator

TrenBisnis.co, JAKARTA — Perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang semakin pesat memunculkan tantangan baru bagi…

3 hari ago