TrenBisnis.co, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro atau UMKM mulai Selasa 1 Juli 2026.
Bersamaan dengan kebijakan tersebut, potongan komisi aplikator untuk layanan transportasi penumpang roda dua juga dibatasi maksimal 8%.
Menteri Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8% untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan usaha, hingga pendampingan yang disediakan pemerintah.
Selain itu, implementasi kebijakan tersebut membuat pengemudi menerima porsi pendapatan sebesar 92% dari tarif perjalanan, sedangkan platform digital memperoleh komisi maksimal 8%. Sebelumnya, skema pembagian pendapatan menetapkan pengemudi menerima 80% dan aplikator 20%.
Maman menjelaskan pengumuman resmi mengenai implementasi teknis penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol juga berhak memperoleh berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah kepada UMKM, termasuk fasilitas perpajakan.
“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” katanya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang bertujuan membuka peluang usaha baru bagi para pengemudi di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
Program tersebut meliputi akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, serta pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif.
“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” ujar Maman.
Dia menambahkan perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi agar proses transisi berjalan tertib tanpa mengganggu operasional.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan aplikator, pengemudi, merchant, dan pelaku UMKM.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” pungkas Maman.
Editor : Huda
TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melihat tekanan eksternal masih membayangi pergerakan pasar…
TrenBisnis.co, SIDOARJO — MORAZEN Surabaya keluar sebagai juara umum MORA Cup 2026 setelah mencatatkan perolehan…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Penjualan mobil nasional mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang Januari–Agustus 2026. PT Astra International…
TrenBisnis.co, SIDOARJO — MORA Group mulai membangun agenda olahraga tahunan untuk memperkuat konektivitas karyawan lintas…
TrenBisnis.co — Honda mencatat pencapaian baru di bidang keselamatan jalan raya setelah menjadi perusahaan pertama…
TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — ROCA Restaurant di ARTOTEL Yogyakarta memperkuat daya tarik kulinernya melalui eksplorasi bahan…