Ekonomi Bisnis

Ojol Bakal Berstatus Usaha Mikro, Menteri UMKM Ungkap Manfaatnya

TrenBisnis.co, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro dalam regulasi ekosistem transportasi digital yang tengah difinalisasi pemerintah.

Maman mengatakan status sebagai usaha mikro akan memberikan sejumlah manfaat bagi pengemudi ojol, termasuk fleksibilitas dalam menjalankan usaha serta akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

Kepastian tersebut menjadi bagian dari pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Menurut Maman, regulasi tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan masih menyisakan sekitar dua pasal yang perlu disinkronkan.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujar Maman seusai rapat koordinasi terkait Perpres tersebut di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro

Maman menjelaskan, pemerintah telah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” katanya.

Menurutnya, status usaha mikro dinilai dapat mempertahankan fleksibilitas kerja pengemudi ojol. Di sisi lain, pengemudi juga berpeluang memperoleh manfaat dari berbagai program dan insentif yang disediakan pemerintah bagi pelaku UMKM.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” ujar Maman.

Omzet Ojol di Bawah Rp500 Juta

Maman juga menepis kekhawatiran bahwa penetapan status usaha mikro akan membuat seluruh pengemudi ojol otomatis dikenai pajak penghasilan (PPh).

Dia menegaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta,” tegasnya.

Dengan demikian, status sebagai usaha mikro bukan hanya berkaitan dengan klasifikasi usaha, tetapi juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi pengemudi ojol untuk meningkatkan kapasitas ekonominya.

Maman menilai pengemudi ojol dapat didorong untuk berkembang dari sekadar penyedia jasa transportasi menjadi pelaku usaha yang memiliki aset produktif.

Salah satu contohnya melalui kepemilikan kendaraan yang digunakan sebagai bagian dari kegiatan usaha. Skema tersebut dinilai dapat membuka ruang bagi pengemudi untuk membangun aset sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi.

Aturan Turunan Menunggu Perpres

Setelah Perpres tentang ekosistem transportasi digital ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Maman menegaskan aturan turunan tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.

Pemerintah juga akan mencari keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian dari ekosistem tersebut.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.

Editor : Huda

redaksi

Recent Posts

Nostalgia 1980-an Kembali Bernyanyi Lewat “Melodi Cinta”

TrenBisnis.co, JAKARTA – Ada cara berbeda untuk kembali ke era 1980-an, bukan lewat layar televisi…

10 jam ago

Kia Carens Raih Penghargaan Favorite Passenger Car MPV di GIIAS 2026

TrenBisnis.co, JAKARTA – Kia Sales Indonesia kembali mencatatkan pencapaian di ajang Gaikindo Indonesia International Auto…

1 hari ago

Honda Super-ONE Diserbu Konsumen, Booking 132 Unit dalam Sehari

TrenBisnis.co, TANGERANG – PT Honda Prospect Motor (HPM) mencatat respons positif terhadap mobil listrik kompak…

2 hari ago

Daihatsu Hadirkan New Sigra 1.2R di GIIAS 2026, Segini Harganya

TrenBisnis.co, TANGERANG, BANTEN — PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menghadirkan New Astra Daihatsu Sigra pada…

2 hari ago

Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri

TrenBisnis.co, CIKARANG — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong Asosiasi Pengusaha…

2 hari ago

Daihatsu Pamerkan Ayla Modern Vintage dan Gran Max Urban Retro di GIIAS 2026

TrenBisnis.co, TANGERANG — PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memanfaatkan ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show…

2 hari ago