TrenBisnis.co, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan pekerjaan penyelenggara pemilu tidak berhenti setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai. Sejumlah program tetap berjalan sebagai bagian dari persiapan menghadapi siklus pemilu berikutnya, termasuk Pemilu 2029.
Hal itu disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam Media Session bersama KPU bertajuk “Memahami Pemilu Lebih Dalam” yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) di AONE Hotel Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Forum tersebut membahas sejumlah isu kepemiluan, mulai dari pekerjaan KPU pada masa pasca-pemilu, perkembangan regulasi, wacana penataan kursi DPRD DKI Jakarta, hingga tantangan media dalam menghadapi derasnya arus informasi dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Wahyu mengatakan KPU bekerja dalam siklus lima tahunan yang mencakup periode sebelum, saat, dan setelah pemilu. Karena itu, masa pasca-pemilu tetap menjadi periode penting untuk menjalankan program kelembagaan sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan pemilu berikutnya.
“Seolah-olah KPU hanya kerjanya satu tahun atau 20 bulan dalam konteks penyelenggaraan pemilu. Padahal dalam masa jabatan lima tahun, kita secara konsisten menjalankan program bergulir,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, setidaknya terdapat tiga program utama yang dijalankan KPU pada masa pasca-pemilu.
Pertama, pendidikan pemilih berkelanjutan yang menyasar berbagai kelompok masyarakat, termasuk sekolah, madrasah, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan kelompok masyarakat lainnya.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pemilu dan demokrasi tanpa harus menunggu tahapan pemilu dimulai.
Kedua, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Melalui mekanisme ini, KPU memperbarui data pemilih secara berkala sehingga perubahan kondisi pemilih dapat terus dipantau di luar masa tahapan pemilu.
Menurutnya KPU melakukan pleno secara berkala untuk memperoleh data pemilih terbaru dan mencermati perubahan yang terjadi di lapangan.
Ketiga, evaluasi serta pengembangan sistem teknologi informasi KPU, termasuk Sistem Informasi Partai Politik yang berkelanjutan. Sistem tersebut memungkinkan informasi mengenai kepengurusan, alamat kantor hingga keanggotaan partai politik diperbarui secara berkelanjutan.
Selain program teknis, KPU DKI juga membangun komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, DPRD, kejaksaan, organisasi masyarakat dan perguruan tinggi.
“Banyak yang kita lakukan, termasuk membangun komunikasi dengan para stakeholder. Dengan Pemprov, DPRD, Kejaksaan, ormas, perguruan tinggi, dan segala macam itu kita lakukan pada post-election atau masa selesai pemilu,” katanya.
Wahyu juga menekankan pentingnya prinsip predictable procedure, unpredictable result dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, prosedur dan aturan harus dapat dipahami masyarakat, sementara hasil kontestasi harus tetap ditentukan oleh pilihan pemilih.
Persiapan menuju Pemilu 2029 juga tidak terlepas dari perkembangan regulasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi salah satu aturan yang berpotensi mengalami perubahan.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain penataan sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen, terutama setelah adanya perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold.
Di tingkat daerah, kekhususan Jakarta turut menjadi pembahasan, termasuk wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta.
Saat ini DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Dalam diskusi tersebut muncul wacana penambahan kursi hingga sekitar 180 atau lebih yang dikaitkan dengan kebutuhan representasi masyarakat Jakarta.
Persoalan tersebut perlu melihat karakteristik Jakarta yang berbeda dengan provinsi lain. Jakarta tidak memiliki DPRD kabupaten/kota sehingga fungsi representasi masyarakat berada di tingkat DPRD provinsi.
Namun, keputusan mengenai jumlah kursi pada akhirnya mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai penambahan kursi parlemen juga perlu diikuti penguatan hubungan partai politik dengan konstituen.
Menurutnya, lemahnya party identity membuat hubungan masyarakat dengan partai politik belum cukup kuat. Kondisi itu berpotensi mempertahankan praktik politik transaksional dalam pemilu legislatif.
“Kalau ditambah kursinya, mudah-mudahan itu tidak semakin membuka peluang proses yang sifatnya lebih ke transaksional. Makanya ini kembali ke PR partai politik,” ujar Yusak.
Sementara itu, praktisi media Puspita Ayu menyoroti tantangan kualitas informasi yang akan semakin kompleks menjelang Pemilu 2029.
Menurutnya, media menghadapi derasnya arus informasi dari media sosial, tekanan politik dan kepentingan bisnis. Perkembangan AI turut meningkatkan risiko penyebaran konten manipulatif, termasuk foto, video dan suara yang dapat dibuat menyerupai kondisi sebenarnya.
Karena itu, proses verifikasi menjadi semakin penting. Jurnalis tidak cukup hanya memeriksa sumber informasi, tetapi juga perlu memastikan kebenaran visual, suara, lokasi, waktu kejadian dan konteks sebuah informasi.
“Kalau kemudian kita salah melangkah sekali, risikonya bisa lebih mahal daripada cuma kita telat beberapa menit,” ujar Puspita.
Ia menilai media juga perlu memperluas fungsi pemberitaan pemilu. Produk jurnalistik tidak cukup hanya menyampaikan siapa yang menang, jumlah suara atau jadwal pemungutan suara, tetapi harus memberikan konteks serta dampak isu kepemiluan bagi masyarakat.
Menurutnya, kualitas demokrasi membutuhkan ekosistem informasi yang sehat. Media perlu menjaga independensi sekaligus menempatkan kepentingan publik sebagai dasar dalam menentukan nilai berita.
“Pemilu yang sehat itu bukan cuma membutuhkan pemilih yang aktif tapi juga ekosistem informasi yang sehat,” katanya.
Ketua KPPDEM, Achmad Satryo Yudhantoko, mengatakan persiapan menuju Pemilu 2029 perlu dilakukan sejak jauh hari. Media, menurutnya, memiliki peran penting dalam menjaga kualitas informasi sekaligus mengawal proses demokrasi.
“2029 sudah dekat. Kalau kemudian kita kemarin sudah melewati beberapa kali bentuk pemilu, maka kita sudah harus mulai bersiap,” ujarnya.
Wahyu menambahkan KPU DKI berkomitmen menjalankan proses demokratisasi dengan mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Menurutnya, penyelenggara pemilu membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk media, untuk memastikan informasi kepemiluan dapat diakses masyarakat secara akurat.
Dengan demikian, meski tahapan Pemilu 2029 belum dimulai, pekerjaan menuju pesta demokrasi tersebut telah berjalan. Pendidikan pemilih, pemutakhiran data, pengembangan sistem informasi, evaluasi penyelenggaraan, pembahasan regulasi, serta penguatan ekosistem informasi menjadi bagian dari proses yang menentukan kualitas pemilu mendatang.
Editor : Huda
TrenBisnis.co, JAKARTA — Koperasi Bumi Makmur Lestari Nusantara (BMLN) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia…
TrenBisnis.co, Jakarta — Pemahaman masyarakat mengenai plasma darah dinilai perlu diperkuat seiring pentingnya komponen darah…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Konsultasi kesehatan mental di platform digital terus menunjukkan peningkatan. Data Halodoc mencatat…
TrenBisnis.co, SEMARANG — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong kolaborasi lintas sektor untuk…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Triumph Motorcycles Indonesia memperkenalkan Speed Twin 1200 TFC, motor modern classic edisi…
TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — Jambore Nasional (JAMNAS) X-Trail Club Indonesia (XCI) ke-3 tidak hanya menjadi ajang…