Ekonomi Bisnis

Kementerian UMKM Berlakukan Diskon Biaya E-Commerce 50% Mulai 25 Oktober 2026

TrenBisnis.co, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan e-commerce minimal 50% bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 25 Oktober 2026 untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, insentif tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Melalui kebijakan ini, platform perdagangan elektronik diwajibkan memberikan potongan minimal 50% atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi UMK yang telah terverifikasi dan memenuhi persyaratan.

Kementerian UMKM menyiapkan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM) sebagai kanal pengajuan dan verifikasi penerima insentif. Kesiapan sistem tersebut mengacu pada Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 yang mengatur prosedur pengajuan dan verifikasi insentif potongan biaya layanan platform PMSE.

Temmy memastikan SAPA UMKM secara teknis telah siap menerima pendaftaran pengajuan insentif. Integrasi dan pertukaran data dengan platform perdagangan elektronik juga telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait.

Syarat dan Cara Mengajukan Insentif

Pelaku usaha yang ingin memperoleh potongan biaya layanan harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain masuk dalam kategori usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Adapun usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Perhitungan modal usaha tersebut tidak mencakup tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk mengajukan insentif, pelaku UMK perlu membuat akun melalui SAPA UMKM, kemudian mencantumkan platform PMSE yang digunakan untuk berjualan beserta identitas pedagang atau nama pengguna (username).

Pemohon juga harus memasukkan daftar kode produk atau Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan. Nomor dan tanggal sertifikat produk dapat disertakan apabila tersedia.

Setelah data diteruskan melalui SAPA UMKM, platform PMSE akan melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data pelaku usaha.

Verifikasi produk dilakukan untuk memastikan barang yang dipasarkan memenuhi kriteria produk dalam negeri. Parameter penilaiannya mencakup produksi oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen domestik, serta keterlibatan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.

Temmy mengatakan insentif diberikan paling lambat lima hari setelah pelaku usaha melewati dua tahap verifikasi, yakni melalui SAPA UMKM dan platform PMSE.

“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat lima hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” katanya.

Insentif Bisa Dihentikan jika Melanggar Ketentuan

Kementerian UMKM memastikan proses pengajuan dan verifikasi dirancang agar berlangsung transparan, aman, dan tepat sasaran. Pemohon yang tidak lolos verifikasi akan menerima penjelasan mengenai alasan penolakan sehingga dapat mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi.

Pelaku usaha yang permohonannya ditolak masih dapat mengajukan kembali setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak masuk kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).

Insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, fasilitas tersebut dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan.

Penerima yang keberatan atas penghentian insentif dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE. Kementerian UMKM akan mengawasi proses tersebut.

Temmy menambahkan kementeriannya akan memantau pelaksanaan kebijakan secara berkala, termasuk realisasi pemberian insentif dan perkembangan usaha penerima manfaat.

“Melalui SAPA UMKM, kami akan memantau berkala data realisasi insentif dari platform PMSE, serta laporan perkembangan usaha dari UMK penerima manfaat,” ujarnya.

Kementerian UMKM berharap potongan biaya layanan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mengelola biaya operasional, menjaga daya saing harga, dan memperluas jangkauan pemasaran.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga berupaya memperkuat partisipasi UMK dalam ekosistem perdagangan digital nasional sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk dalam negeri untuk bersaing di pasar domestik.

Editor : Huda

redaksi

Recent Posts

JETOUR Perkuat Strategi Travel+ Lewat Inovasi Teknologi dan Ekosistem Perjalanan

TrenBisnis.co, JAKARTA — JETOUR memperkuat strategi Travel+ dengan mengintegrasikan inovasi teknologi otomotif, pengembangan produk, dan…

13 jam ago

BMW Group Indonesia Gelar Garage of JOY, Diskon Suku Cadang dan Aksesori hingga 90%

TrenBisnis.co, JAKARTA — BMW Group Indonesia menggelar Garage of JOY 2026 pada Sabtu (24/10/2026) dengan…

2 hari ago

Meruorah Komodo Labuan Bajo Rayakan HUT ke-6, Perkuat Kolaborasi Tim

TrenBisnis.co, LABUAN BAJO — Meruorah Komodo Labuan Bajo merayakan hari jadi ke-6 melalui rangkaian kegiatan…

2 hari ago

TrendAI dan NVIDIA Perkuat Keamanan Agen AI untuk Pasar Enterprise

TrenBisnis.co, JAKARTA — TrendAI™ memperluas perlindungan keamanan agen kecerdasan buatan (AI) melalui integrasi threat intelligence…

2 hari ago

Valentina Guest House by NATTA, Tawarkan Staycation Nyaman dengan Privat Pool

TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — Pilihan akomodasi untuk menikmati liburan bersama keluarga maupun orang terdekat di Yogyakarta…

2 hari ago

Kerispatih dan Sammy Simorangkir Kembali Satu Panggung di Kenangan Festival, Siap Bikin Baper!

TrenBisnis.co, JAKARTA — Lagu-lagu tentang cinta, kehilangan, dan kenangan lama akan kembali menggema lewat Kenangan…

2 hari ago