TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) saham menjadi asimetris sebesar 7% mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien di tengah dinamika pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita mengatakan, penyesuaian batas ARB tersebut bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Aturan baru itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
BEI menyatakan kebijakan penyesuaian ARB berlaku hingga akhir tahun ini. Selanjutnya, ketentuan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Penyesuaian batas ARB menjadi salah satu langkah bursa dalam mengelola dinamika perdagangan saham sekaligus memberi kesempatan kepada investor untuk mencerna informasi yang tersedia sebelum menentukan strategi investasinya.
Editor : Huda
TrenBisnis.co, JAKARTA — TrendAI™ memperluas perlindungan keamanan agen kecerdasan buatan (AI) melalui integrasi threat intelligence…
TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — Pilihan akomodasi untuk menikmati liburan bersama keluarga maupun orang terdekat di Yogyakarta…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Lagu-lagu tentang cinta, kehilangan, dan kenangan lama akan kembali menggema lewat Kenangan…
TrenBisnis.co, BATAM — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif memperkuat kapasitas 100 talenta digital melalui pelatihan…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Mangkuluhur ARTOTEL Suites memperkuat dukungan terhadap industri kreatif dan sustainable fashion melalui…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan…