Ekonomi Bisnis

Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen Mulai September 2026

TrenBisnis.co, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) akan turun menjadi sekitar 8% mulai awal September 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Maman seusai menghadiri Rapat Komite Pengarah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Kementerian Keuangan dan Danantara di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Alhamdulillah, diputuskan bunga pinjaman PNM Mekaar menjadi sekitar delapan persen. Insyaallah mulai berlaku kurang lebih awal September ini,” kata Maman.

Menurut Maman, kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban pembiayaan sekitar 14 juta ibu dan perempuan prasejahtera yang menjadi nasabah PNM Mekaar.

Selama lebih dari satu dekade, nasabah Mekaar menghadapi bunga pinjaman yang berada pada kisaran 18% hingga 25%. Pemerintah menilai tingkat bunga tersebut masih relatif tinggi bagi kelompok masyarakat prasejahtera yang menjalankan usaha ultramikro dan supermikro.

Maman menjelaskan, tingginya biaya pembiayaan tersebut salah satunya berkaitan dengan model pendampingan intensif yang dilakukan PNM.

Selain menyalurkan pembiayaan, PNM memberikan pendampingan, pembinaan, serta pemantauan perkembangan usaha nasabah melalui account officer dan account advisor.

Namun, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar biaya pinjaman bagi perempuan pelaku usaha ultramikro dan supermikro penerima pembiayaan Mekaar dapat ditekan.

“Perintah dari Pak Presiden, bunga pinjaman Mekaar harus di bawah 10 persen agar tidak membebani ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera,” ujar Maman.

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan subsidi sekitar 10% sehingga bunga pinjaman PNM Mekaar dapat ditekan menjadi sekitar 8%.

Kementerian UMKM bersama Danantara dan PNM selanjutnya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menerapkan penurunan bunga mulai awal September 2026.

Maman mengatakan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar penurunan bunga PNM Mekaar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi nasabah.

“Pak Presiden memerintahkan eksekusi penurunan bunga PNM Mekaar harus segera dipercepat agar bisa langsung dinikmati nasabah program Mekaar dan mereka tidak lagi dibebani bunga yang tinggi,” pungkas Maman.

Editor : Huda

redaksi

Recent Posts

Sambut HUT ke-81 RI, Nueve Malioboro Tawarkan Promo Menginap Mulai Rp481.000

TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bisa menjadi kesempatan untuk menikmati liburan singkat…

2 jam ago

Bittime dan Smartin Dorong Investor Pahami Risiko di Tengah Perkembangan Teknologi

TrenBisnis.co, JAKARTA – Perusahaan teknologi finansial PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) mendorong investor aset…

15 jam ago

Mirae Asset Soroti Arah Keputusan MSCI dan Dampaknya ke Pasar Saham

TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai keputusan MSCI dalam hasil review yang…

1 hari ago

Mandiri Investasi Luncurkan ETF Emas Syariah XMES, Bidik AUM Rp1 Triliun

TrenBisnis.co, JAKARTA - PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) resmi meluncurkan Reksa Dana Syariah Mandiri…

2 hari ago

The People’s Choice 2026 Catat 427.000 Suara, Konsumen Pilih Brand Properti Favorit

TrenBisnis.co, JAKARTA – Rumah123 bersama Indonesia Property Watch (IPW) kembali menggelar The People’s Choice 2026…

2 hari ago

Ojol Bakal Berstatus Usaha Mikro, Menteri UMKM Ungkap Manfaatnya

TrenBisnis.co, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan pengemudi ojek…

2 hari ago