Ekonomi Bisnis

Kementerian UMKM Dukung BKPM Permudah NIB Lewat Penyederhanaan KKPR Darat

TrenBisnis.co, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan penyederhanaan KKPR Darat menjadi langkah strategis untuk mempercepat legalitas usaha serta memperkuat ekosistem UMKM nasional. Menurutnya, proses yang lebih sederhana dan terintegrasi akan mendorong semakin banyak pelaku usaha mikro masuk ke sektor formal.

“Kami sangat mendukung kebijakan NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2).

Helvi menjelaskan, NIB merupakan identitas usaha yang krusial bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, hingga berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga saat ini, sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut setara 96,9% dari total NIB yang terdaftar.

Baca Juga : Kementerian UMKM Resmikan Klinik UMKM Bangkit di Sumbar

Namun demikian, berdasarkan data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Artinya, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB, sementara sekitar 40 juta lainnya belum terfasilitasi legalitas usahanya.

“Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional,” kata Helvi.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan tersebut memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis menjadi lebih sederhana dan efisien tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Baca Juga : Menteri Ekraf Gandeng HIPPI Perkuat Komersialisasi Produk Kreatif Nasional

Melalui mekanisme baru, pelaku usaha mikro cukup mengisi data lokasi usaha—meliputi alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi—kemudian menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi usaha melalui sistem OSS.

Pemerintah memastikan kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi yang tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan BKPM dinilai menjadi langkah konkret membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan berdaya saing. Penyederhanaan regulasi diharapkan bukan hanya mempercepat formalitas, tetapi juga membuka akses pembiayaan, pasar, serta program pengembangan usaha.

Dengan proses legalitas yang semakin mudah, pelaku UMKM diharapkan lebih percaya diri untuk berkembang dan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Editor : Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *