Ekonomi Bisnis

Pemerintah Permanenkan Tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar

TrenBisnis.co, JAKARTA — Pemerintah menegaskan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan kepastian insentif perpajakan sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih profesional.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Setya Permana, mengatakan regulasi tersebut memastikan wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% tanpa batas waktu.

“Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” ujar Temmy dalam UMKM Insight Seri Kedua di Jakarta.

Selain itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif PPh sebesar 0%. Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberi ruang lebih besar bagi usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan kapasitas bisnis serta daya saing.

Dia menambahkan, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM memperbaiki pencatatan dan pembukuan usaha. Pembukuan dinilai menjadi faktor penting untuk mempermudah akses pembiayaan, memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mengukur proses UMKM naik kelas.

“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati, mengatakan PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Menurutnya, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Karena itu, pemerintah mengarahkan insentif tersebut agar difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih masuk kategori usaha mikro dan kecil.

“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat,” ujarnya.

Inge menjelaskan badan usaha akan dikenakan pajak berdasarkan laba yang diperoleh. Dengan demikian, perusahaan yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.

Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi badan usaha dengan omzet tertentu agar beban perpajakan tetap proporsional.

Dari sisi pelaku usaha, CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, menyambut positif kebijakan tersebut selama mampu memberikan kepastian dan kemudahan bagi UMKM. Namun, dia menilai masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan terkait pembukuan dan regulasi perpajakan.

“Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian UMKM tengah menyiapkan fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM.

Fitur tersebut diharapkan membantu pelaku usaha menyusun laporan keuangan secara praktis sehingga dapat meningkatkan literasi keuangan, kepatuhan perpajakan, dan profesionalisme usaha.

Temmy menegaskan UMKM tetap menjadi prioritas pemerintah karena berperan sebagai penyerap tenaga kerja sekaligus penopang utama perekonomian nasional.

Pemerintah berharap melalui kebijakan yang lebih berpihak dan pendampingan berkelanjutan, semakin banyak UMKM yang mampu naik kelas dan memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor : Huda

redaksi

Recent Posts

ARTOTEL Gelora Senayan Hadirkan Pameran Seni “Mirage”, Karya 9 Seniman Kontemporer

TrenBisnis.co, JAKARTA – ARTOTEL Gelora Senayan Jakarta menghadirkan pengalaman baru bagi pecinta seni melalui pameran…

2 jam ago

MONDIAL Perkaya Koleksi Precious Fire Bersama Nicholas Saputra

TrenBisnis.co, JAKARTA – Di tengah lanskap luxury yang semakin mengedepankan makna di balik sebuah karya,…

2 jam ago

Nikmati Staycation Mewah di Kamar Berkonsep Sustainability di Nawana by Alana Sentul

TrenBisnis.co, SENTUL, BOGOR – Tren perjalanan berkelanjutan terus berkembang seiring meningkatnya kesadaran wisatawan terhadap dampak…

22 jam ago

Hanya 250 Unit, Kia Boyong Carens dan Sonet Limited Black Edition ke GIIAS 2026

TrenBisnis.co, JAKARTA — Kia Sales Indonesia menghadirkan edisi khusus Limited Black Edition untuk The all-new…

23 jam ago

Pameran “Within Walking Distance” di ARTOTEL Casa Kuningan,Sajikan Karya Seni Penuh Nostalgia

TrenBisnis.co, JAKARTA – Ada banyak cerita yang tersembunyi di balik gang sempit, deretan pertokoan lama,…

1 hari ago

The Late Shift Hadir di ROCA Restaurant ARTOTEL Yogyakarta, Sajikan Comfort Food dan Koktail

TrenBisnis.co, YOGYAKARTA — Menikmati makan malam setelah aktivitas seharian kini menjadi pengalaman yang lebih hangat…

2 hari ago