OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah dan Mudah

TrenBisnis.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upayanya memberdayakan UMKM untuk meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.

Baca Juga : Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM

Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

– Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

– Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.

– Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.

POJK ini juga mengatur:

– Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.

– Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.

– Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.

– Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.

– Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah. (*)

redaksi

Recent Posts

PEVS 2026 Digelar Oktober, PERIKLINDO Bidik Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik

TrenBisnis.co, JAKARTA — Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersama Dyandra Promosindo kembali menggelar PERIKLINDO…

12 jam ago

Wamen UMKM Luncurkan ACCES 2026, Targetkan Penyaluran Pembiayaan Rp70 Miliar

TrenBisnis.co, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali meluncurkan program Accelerating Capital…

12 jam ago

Kia Carens Tempuh 2.000 Km dalam 2 Bulan, Pengguna Puji Kenyamanan dan Fitur ADAS

TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Kia Sales Indonesia mengungkap pengalaman pengguna The all-new Carens yang telah…

16 jam ago

New Balance Sulap ARTOTEL Casa Hangtuah Jadi Grey House dalam Program Grey Days 2026

TrenBisnis.co, JAKARTA — PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA) selaku pemegang merek New Balance di…

21 jam ago

Wujudkan Ekosistem Layanan UMKM Terpadu, Aplikasi SAPA UMKM Diluncurkan

TrenBisnis.co, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas resmi melakukan…

22 jam ago

THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa Rayakan Idul Adha 2026 dengan Fashion Market dan CSR

TrenBisnis.co, JAKARTA — Hotel THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa menghadirkan rangkaian program kolaboratif dalam menyambut…

2 hari ago