TrenBisnis.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upayanya memberdayakan UMKM untuk meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Dengan POJK UMKM ini OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Menurut Dian, POJK UMKM ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Baca Juga : Kementerian UMKM Perkuat Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM
Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam POJK ini Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:
– Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
– Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
– Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Selain aspek kemudahan, POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.
POJK ini juga mengatur:
– Kolaborasi dan kemitraan antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait.
– Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.
– Penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
– Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
– Insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) dan Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah. (*)
TrenBisnis.co, JAKARTA — Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) bersama Dyandra Promosindo kembali menggelar PERIKLINDO…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali meluncurkan program Accelerating Capital…
TrenBisnis.co, JAKARTA — PT Kia Sales Indonesia mengungkap pengalaman pengguna The all-new Carens yang telah…
TrenBisnis.co, JAKARTA — PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA) selaku pemegang merek New Balance di…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian PPN/Bappenas resmi melakukan…
TrenBisnis.co, JAKARTA — Hotel THE 1O1 Jakarta Sedayu Darmawangsa menghadirkan rangkaian program kolaboratif dalam menyambut…